Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2011 tentang Pemindahan ibukota Kabupaten Kerinci dari Sungai Penuh ke kawasan Bukit Tengah di Kecamatan Siulak yang baru-bari ini diterbitkan, sama sekali tidak mengatur soal lahan yang akan dijadikan sebagai pusat perkantoran harus merupakan tanah hibah.
Ini tentunya bertolak belakang dengan kenyataan yang ada selama ini. Dimana, kawasan Bukit Tengah selama ini disebut-sebut telah dihibahkan warga, sehingga ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten Kerinci yang baru. Bahkan pada PP No 27 pasal 3 disebutkan, pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kerinci dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci.
Bupati Kerinci sering kali dan bahkan di setiap kunjungan ke desa-desa menyampaikan bahwa lokasi Ibukota Kabupaten merupakan tanah hibah dari masyarakat, kendala mulai menguak ketika pelaksanaan Peletakan Batu Pertama Kantor Bupati Kerinci yang semula terletak di puncak bukit tengah harus dipindakan jauh ke bawah, tepatnya ditanah kepemilikan Buati Kerinci sendiri, sedangkan lokasi semula telah dipagar dan ditanami dengan pohon pisang oleh masyarakat.
Isyu yang berkembang bahwa dalam perjanjian Bupati Kerinci dengan masyarakat adalah setiap tanah dilokasi yang dihibahkan 2/3 untuk lokasi pembangunan pusat perkantoran sedangkan yang 1/3 diberikan kembali kepada pemilik.
Yang menjadi masalah dan dipertanyakan oleh masyarakat 1/3 tanah yang dihibahkan itu diambil dari mana dan dimana lokasinya …… ????
Kemudian pelaksanaan pemberian hibah ini juga disinyalir adanya tukar guling antara tanah hibah yang 2/3 bagian tersebut dengan jatah CPNS bagi keluarga pemilik ….. benarkah ini ataukah hanya sekedar hembusan politik ……… ??? kita tunggu saja jawabannya akan datang sendiri ………….. semoga
Komentar Terakhir